OBYEK ILMU NEGARA
Obyek
atau lapangan pembicaraan Ilmu Negara adalah negara, namun sesungguhnya ilmu
yang membicarakan Negara itu tidak hanya Ilmu Negara. Maka dari itu dalam menentukan
Obyek Ilmu Negara yang sesungguhnya yaitu pertama – tama kita harus mengetahui
terlebih dahulu ilmu – ilmu yang mempunyai hubungan erat dengan Ilmu Negara itu
sendiri, yaitu Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara.
Adanya
hubungan erat antara Ilmu Negara dengan Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi
Negara adalah ketiganya sama – sama memiliki pembahasan yang sama yaitu Negara.
Namun ada juga yang membedakan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tatanegara dan
Hukum Administrasi Negara.
1.
Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara
Hukum Tatanegara dan Hukum
Administrasi Negara memandang Negara sebagai obyek dengan sifat yang Konkrit,
artinya obyek sudah terikat dengan tempat, keadaan, dan waktu, jadi sudah
mempunyai Ajektif tertentu, contohnya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indoneia),
Negara Inggris, Negara Jepang dll.
2.
Ilmu Negara
Ilmu Negara memandang Negara
sebagai obyek yang memiliki sifat Abstrak, dimana obyeknya itu dalam keaddaan
terlepas dari tempat, keadaan, dan waktu, bisa dibilang sebaliknya dari sifat
Konkrit Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara yaitu belum mempunyai
Ajektif tertentu, contohnya Asal Mula Negara, Hakekat Negara, Bentuk – bentuk
Negara dan Pemerintah.
Hubungan
erat lainnya dari Ilmu Negara dengan Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi
Negara selain dari obyek yang di bahas yaitu Negara ialah bahwa Ilmu Negara
merupakan pengantar atau dasar bagi Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi
Negara.
GEORGE JELLINEK
George
Jellinek merupakan seorang Sarjana Jerman dengan bukunya yang berjudul
Algemeinc Staatslehrc, dimana didalamnya terdapat suatu sistematik yang sangat
teratur akan Ilmu Negara. Maka kemudian timbul ketentuan dalam membuat
sitematik Ilmu Negara, yaitu sebagai berikut :
Staatswissenschaft (dalam arti luas) dibagi dua
I.
Staatwissenschaft (dalam arti sempit)
II.
Rechtswissenschaft
I.
Staatwissenschaft (dalam arti sempit) dibagi dua
1.
Algemeine Staatslehre ( Ilmu Negara secara Umum)
a.
Algemeine Soziale Staatslehre
(Menyelidiki Negara akan tekanan pada sifat sosialnya)
b.
Algemeine Staatsrechtslehre
(Menyelidiki Negara dari segi Yuridisnya)
2.
Besondere Staatslehre (Ilmu Negara secara
Khusus)
a.
Individuelle Staatsleehre
{Menyeidiki suatu Negara tertentu (konkrit)}
b.
Spezielle Staatslehre
(Mempelajari Badan Perwakilan suatu Negara)