Obyek Ilmu Negara

Pertemuan 2, 10 September 2016                                                                ILMU NEGARA

OBYEK ILMU NEGARA

                Obyek atau lapangan pembicaraan Ilmu Negara adalah negara, namun sesungguhnya ilmu yang membicarakan Negara itu tidak hanya Ilmu Negara. Maka dari itu dalam menentukan Obyek Ilmu Negara yang sesungguhnya yaitu pertama – tama kita harus mengetahui terlebih dahulu ilmu – ilmu yang mempunyai hubungan erat dengan Ilmu Negara itu sendiri, yaitu Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara.

                Adanya hubungan erat antara Ilmu Negara dengan Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara adalah ketiganya sama – sama memiliki pembahasan yang sama yaitu Negara. Namun ada juga yang membedakan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara.

1.       Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara

Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara memandang Negara sebagai obyek dengan sifat yang Konkrit, artinya obyek sudah terikat dengan tempat, keadaan, dan waktu, jadi sudah mempunyai Ajektif tertentu, contohnya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indoneia), Negara Inggris, Negara Jepang dll.
2.       Ilmu Negara

Ilmu Negara memandang Negara sebagai obyek yang memiliki sifat Abstrak, dimana obyeknya itu dalam keaddaan terlepas dari tempat, keadaan, dan waktu, bisa dibilang sebaliknya dari sifat Konkrit Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara yaitu belum mempunyai Ajektif tertentu, contohnya Asal Mula Negara, Hakekat Negara, Bentuk – bentuk Negara dan Pemerintah.

                Hubungan erat lainnya dari Ilmu Negara dengan Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara selain dari obyek yang di bahas yaitu Negara ialah bahwa Ilmu Negara merupakan pengantar atau dasar bagi Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara.

GEORGE JELLINEK

                George Jellinek merupakan seorang Sarjana Jerman dengan bukunya yang berjudul Algemeinc Staatslehrc, dimana didalamnya terdapat suatu sistematik yang sangat teratur akan Ilmu Negara. Maka kemudian timbul ketentuan dalam membuat sitematik Ilmu Negara, yaitu sebagai berikut               :

Staatswissenschaft (dalam arti luas) dibagi dua

I.                    Staatwissenschaft (dalam arti sempit)
II.                  Rechtswissenschaft

I.                    Staatwissenschaft (dalam arti sempit) dibagi dua

1.       Algemeine Staatslehre ( Ilmu Negara secara Umum)

a.       Algemeine Soziale Staatslehre
(Menyelidiki Negara akan tekanan pada sifat sosialnya)

b.      Algemeine Staatsrechtslehre
(Menyelidiki Negara dari segi Yuridisnya)


2.       Besondere Staatslehre (Ilmu Negara secara Khusus)

a.       Individuelle Staatsleehre
{Menyeidiki suatu Negara tertentu (konkrit)}

b.      Spezielle Staatslehre

(Mempelajari Badan Perwakilan suatu Negara)

Share this

Related Posts

First