UUD
1945
Kekuasaan Negara (pemisahan Kekuasaan
atau sparation of power)
1. Yudikatif
Pasal 24 (MA)
(1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. ***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang- undang. ****)
Pasal 25 (MK)
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang.
2. Legislatif
Pasal 5 (Presiden Mengesahkan UU)
(1)
Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2)
Presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 20 (DPR Mengajukan
Rancangan UU)
(1)
Tiap-tiap
Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2)
Jika
sesuatu rangcangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rangcangan tadi tidak boleh dimajukan lai dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Eksekutif
Pasal 4 (Presiden)
(1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
(2)
Presidedn
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.