Alur Pemerintahan Sesuai Dengan UUD 1945

UUD 1945


  
       Kekuasaan Negara (pemisahan Kekuasaan atau sparation of power)

  1.  Yudikatif

Pasal 24 (MA)
       (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)

   (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

      (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-  undang. ****)

Pasal 25 (MK)
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

  2. Legislatif

Pasal 5 (Presiden Mengesahkan UU)
(1)     Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(2)    Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 20 (DPR Mengajukan Rancangan UU)
(1)     Tiap-tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(2)    Jika sesuatu rangcangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rangcangan tadi tidak boleh dimajukan lai dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

  3. Eksekutif

Pasal 4 (Presiden)
(1)     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

(2)    Presidedn melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.












Share this

Related Posts

Previous
Next Post »