Pelaksanaan Hukum, HAM, dan Demokrasi Pandangan Islam

HUKUM, HAM, dan DEMOKRASI ISLAM

1.         HUKUM dalam ISLAM

-       FIQIH

Fiqih merupakan pendapat atau pemahaman para ulama terhadap wahyu wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. Dan pasti didalamnya akan ada perbedaan perbedaan pemahaman. Contoh pada QS Al-Maidah : 6 tentang tharah (Wudhu) di baawah ini.

INDONESIA
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur

Dikatakan bahwa “sapulah kepalamu (basuh)” 1.Imam Abu Hanifah (mengusap seperempat kepala) 2.Imam Malik (mengusap seluruh kepala) 3.Imam Syafi’i (membasuh sebagian kepala) 4.Imam Hambali (membasuh seperempat kepala atau sebesar telapak tangan), dll. Itulah fiqih yang merupakan pemahaman para ulama, yang manapun yang kita ikuti tidak masalah karena pada dasarnya yang kita ikuti adalah alquran.

-        Syariat

Syariat merupakan teksnya, Naskahnya, atau bisa disebut juga aturannya dari fiqih yang akan diikuti. Yaitu alqurannul karim.

-        Hukum Islam

Yaitu hukum yang mengacu jelas pada syariat – syariat islam (dasar – dasar islam)

2.       HAM dalam ISLAM

- Pendekatan Barat

pendekatan barat adalah pendekatan yang manusia sebagai pusat segala sesuatunya atau antroposentris

-  Pendekatan Islam

Pendekatan islam adalah pendekatan yang berpusat pada Tuhan (Allah SWT) atau Teosentris.

A.K.Brohi “Berbeda dengan pendeketan barat, strategi islam sangat memntingkan penghargaan kepada hak – hak asasi dan kemerdekaan adsar manusia sebagai sebuah aspek kkualitas dan kesadaran keagamaan yang terpatri di dalam hati, pikiran dan jiwa penganut – penganutnya. Prespektif ilam sungguh – sungguh bersifat teosentris.

     3. DEMOKRASI dalam ISLAM

Politik merupakan seni mengatur negara dimana tujuannya adalah mensejahterakan rakyat. Dengan cara 1. Adil, 2. Musyawarah, 3. Hurriyah (bebas mengemukakan pendapat), dan 4. Musawah (sama rata).

QS At-Taubah : 128











INDONESIA
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min.

KEPEMIMPINAN RASULALLAH

Ada 3 pokok penting yang menggambarkan bagaimana rasulallah memimpin

  1. Azizun Alaihi ma Anittum

Menyatu dengaan rakyat yang dipimpinnya (sense of crisis) (empati, simpati)
  
  2.Optimis, mensupport rakyatnya (sense of achivement)
  
  3.Ro’ufur rohim

Cinta dan kasih kepada rakyat yang dipimpinnya.
Rasulallah bersabda bahwa ketika suatu kelompok terbentuk dan berisikan 3 orang atau lebih maka salah satu diantaranya harus menjadi pemimpin.

Di Madinah Rasulallah diangkat menjadi kepala negara, yang kemudian membuat piagam madinah dimana inti dari piagam madinah adalah saling membantu ketika ada kesulitan, baik itu ketika kaum muslim terjadi konflik maka kaum – kaum yang lain yang ada di madinah wajib membantu, maupun sebaliknya. 

Secara Garis Besar dari IBADAH

IBADAH

Pengertian ibadah

1. perbuatan atau pernyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.

2.segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.

3.upacara yang berhubungan dengan agama.

Ibadah dalam Agama Ilam dibagi kedalam dua bagian yaitu

                1.Mahdhoh

-        Dimana tata cara dalam melaksanakannya di atur dengan jelas dan harus diikuti.

-        Ibadah yang murni karena Allah SWT

            2.Gairu Mahdhoh

-        Dimana  tata cara dalam melaksanakanya tidak diatur Namun tetap tidak melewati rambu – rambunya (batasnya)

-        Ibadah yang tidak sepenuhnya karena Allah SWT, namun ada keinginan lain yang diinginkan


Yang Menjadi Karakter dari Agama Islam

Karakteristik Agama Islam

 1.               UMUM

-       UNIVERSAL
Segala hal, islam mencakup semuanya dalam kehidupan. Contoh : Bagaimana seseorang makan (tidak boleh berisik), bagaimana seseorang minum (tidak boleh berdiri) dan semuanya itu bukan berarti islam ini adalah agama yang banyak aturan, memang banyak, namun nyatannya memang bermanfaat bagi yang melaksanakannya.

-       TERBUKA
Bisa dipahami dari semua bidang ilmu, ketika kita mempelajari suatu ilmu maka islam pun ada didalamnya. Contoh : Ketika kita berbicara tentang teori terbentuknya alam semsesta yang dikenal dengan teori bigbang yang dimuai sejak tahun 1920an, rasulallah Muhammad saw pun telah mengemukakannya lewat wahyu dari Allah SWT di dalam Alquran pada tahun 600an.

QS Al-Anbiya : 30










INDONESIA

“Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?”

2.              KHUSUS

-        Aqidah
o  Tauqifiyah
Rinci (diurai), segala sesuatunya harus sesuai dengan apa yang ada di Alquran. Melakukan sesuatunya dengan niat yang benar.

o  Syumuliah
Integral Komprehensif (HOLISTIK), bahwa segala sesuatunya bersifat utuh, dan dalam islam berarti segala sesuatunya untuk mencari pahala.

o  Ghoibiyah
Abstrak, Metafisik, Mistik, harus percaya bahwa sesuatu yang gaib itu ada, contoh : malaikat, jin, dll.

-       Syariah
HUKUM (NORMA)

o  Tidak ada dhikotomi dalam ibadah
Terfokus pada satu saja yaitu ISLAM

o  Humanistik dan Teosentris
Bahwa islam tidak hanya berfokus pada tuhan (Allah SWT) namun memperhatikan juga manusianya.

-       Akhlak
o  Robbaniyah
Semua yang berkenaan dengan Allah SWT (99 sifat Allah, Asmaul husna)

o  Seimbang

o  Realistik
Nyata, Melakukan sesuatunya karena apa (Jelas)

o  Fitrah

Bergerak sesuai Hati Nurani manusia

Penjelasan Toleransi Beragama dalam Islam

TOLERANSI BERAGAMA

QS Al-Kafirun : 1-6










INDONESIA
1. Katakanlah: "Wahai golongan kafir,
2. aku tidak menyembah yang kalian sembah,
3. dan kalian tidak akan menyembah yang kusembah,
4.dan aku tak akan menyembah yang selama ini kalian sembah,
5. dan kalian tidak akan menyembah yang kusembah;
6. Diri kalian, agama kalian; sedangkan diriku, agamaku.”
PENJELASAN
Surat alkafirun merupakan salah satu surat yang menunjukan akan toleransi beragama. Penyebab turunya surat alkafirun ini adalah orang orang kafir yang terus menwarkan kompromi kepada rasulallah muhammad saw. Diantaranya yaitu :

  1. jika Rasulullah mau memuja Tuhan mereka, maka merekapun akan memuja Tuhan sebagaimana konsep Islam

  2.apabila Rasulallah tidak mengajarkan lagi Agama Islam maka akan mereka akan memberikan wanita – wanita cantik dari tiap suku sebagai persembahan, akan mereka berika berlian.

Setelah itu turunlah Surat Al-Kafirun di atas sebagai tanda bahwa Rasulallah tidak boleh meninggalkan agama islam dan tidak usah memaksakan mereka yang tidak mau untuk memeluk agama islam.


Paradigma Pembangunan Nasional

PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL

       Paradigma atau pola pikir atau tolak ukur pembangunan nasional adalah dengan Indonesia Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila

I.            Nilai Fuundamental (Statis atau tidak dapat diubah)

Nilai-nilai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijadikan sebagai rumusan dasar negara.

II.         Nilai oprasional dan Nilai Intrumental (Dinamis atau dapat berubah-ubah)

Nilai-nilai yang tercantum dalam UUD 1945 Batang tubuh (Pasal-pasal)

Cara Adendum (tanpa menghilangkan aslinya hanya menghilangkan pasal – pasalnya saja, yaitu :
 
Rambu-rambu dalam mengembangkan Nilai-nilai Pancasila

I.            Stabilitas Nasional
Jangan sampai menghambat atau bahkan sampai mebuat pembangunan nasional tidak berjalan.

II.         Jangan sekali-kali memberikan kesempatan kepada
-         Paham maxisme
-         Paham komunisme
Karena tidak sesuai dengan sosio kultur bangsa.

Apabila rambu-rambu tadi diwaspadai maka akan menghasilkan Manusia yang utuh lahir dan batin, jasmani dan rohani dengan mengandalkan syukur dan taqwa. Dan selain Pancasila ada 4 pilar bangsa yang juga harus diwaspadai dari A.G.H.T (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan) yaitu :

  1.  Pancasila (Identitas)
  2. UUD 1945 (Kesepakatan Bangsa)
  3. NKRI (Bentuk Negara)
  4. Bhineka Tunggal Ika (Slogan Bangsa)















Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

 “Staat fundamental norm”
       Norma atau kumpulan nilai-nilai yang diyakini mengandung kabikan negara yang fundamental yang merupakan dasar dari segala dasar.

       Pancasila sebagai Ideologi adalah aspek filsafat dimana aspek filsafat merupakan cara mempelajari sesuatu dengan mendalam. Ideologi harus sesuai dengan sosio kultur masyaraktanya, diIndonesia masyarakatnya masyarakat Gemeinschaft yaitu pola masyarakat paguyuban yang ditandai dengan hubungan anggota-anggotanya bersifat pribadi, sehingga menimbulkan ikatan yang sangat mendalam dan batiniah, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah (KESETARAAN). Bukan Gesselschaft yaitu masyarakat yang kehidupan anggotanya lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, serta memperhitungkan untung rugi. Contoh :
    
               -      Liberalis (Latar Belakang yang Berbeda-beda
-         Kapitalis (Dengan Uang maka jadi penguasa)
-         Sosialis Komunis (Sama Rata Sama Rasa)

Dan juga bukan dengan pola pikir yang Chauvinisme dimana pola pikir yang mengagung-agungkan ideologi sendiri dengan menjelek-kelekan ideologi negara lain.

Selain dari Gemeinschaft, kultur masyarakat indonesia antara lain :

  1.  Magis denken
Kebenaran yang berdasar wahyu tuhan adalah kebenaran yang utama

  2. Emosional Denken
Berpikir dengan mengutamakan perasaan (Logika no.2)

  3. Spiriual Denken
Bangsa yang slalu bersyukur.     
Dilihat dari sosio kulturnya masyarakat indonesia, maka Ideologi Bangsa Indonesia adalah Ideologi Pancasila.
       
Yang harus dihadapi dalam mempertahankan Ideologi adalah

A    NCAMAN
G    ANGGUAN
H    AMBATAN
T     ANTANGAN

       Karena fnugsi Ideologi adalah sebagai  landasan, pedoman Pembangunan Nasional yang sesuai dengan sosio kultur.

       Konsekuen Ideologi adalah suatu ideologi  harus mampu mengantarkan bangsanya mengikuti dinamika jaman, apabila tidak mampu maka akan ketinggalan jaman juga Ideologinya sendiri tertindas oleh jaman. Maka suatu ideologi harus merupakan ideologi terbuka (endegenous force) Suatu ideologi yang memiliki kekuatan yang bersumber dari dalam diri. Percaya diri namun sadar diri akan kekuatan yang dimiliki.

       

4 Teori Kebenaran

TEORI KEBENARAN


  1.       Teori Komunikasi (Kebenaran Indera)

Sesuatu itu benar apabila ada kesepahaman. Ada komunikas, ada persesuaian antara indera dan subjeknya

  2.                Teori Consistence (Kebenaran Ilmiah)

Sesuatu itu benar apabila ada Ketetapan, adda konsistensi, anatara benar menurut subjek yang satu dan benar menurut subjek yang lain.

  3.                      Teori Pragmatisme (Kebenaran Hakiki)       (belum pasti (absolute) masih berubah-  ubah)

Sesuatu itu benar apabila berguna dan bersifat praktis

  4.               Teori Revelation (Kebenaran absolute)          (Wahyu)


Sesuai dengan wahyu Tuhan

Alur Pemerintahan Sesuai Dengan UUD 1945

UUD 1945


  
       Kekuasaan Negara (pemisahan Kekuasaan atau sparation of power)

  1.  Yudikatif

Pasal 24 (MA)
       (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)

   (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

      (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-  undang. ****)

Pasal 25 (MK)
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

  2. Legislatif

Pasal 5 (Presiden Mengesahkan UU)
(1)     Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(2)    Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 20 (DPR Mengajukan Rancangan UU)
(1)     Tiap-tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(2)    Jika sesuatu rangcangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rangcangan tadi tidak boleh dimajukan lai dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

  3. Eksekutif

Pasal 4 (Presiden)
(1)     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

(2)    Presidedn melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.