HUKUM, HAM, dan DEMOKRASI ISLAM
1.
HUKUM
dalam ISLAM
-
FIQIH
Fiqih
merupakan pendapat atau pemahaman para ulama terhadap wahyu wahyu yang
diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. Dan pasti didalamnya akan
ada perbedaan perbedaan pemahaman. Contoh pada QS Al-Maidah : 6 tentang tharah
(Wudhu) di baawah ini.
INDONESIA
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur
Dikatakan
bahwa “sapulah kepalamu (basuh)” 1.Imam Abu Hanifah (mengusap seperempat
kepala) 2.Imam Malik (mengusap seluruh kepala) 3.Imam Syafi’i (membasuh
sebagian kepala) 4.Imam Hambali (membasuh seperempat kepala atau sebesar
telapak tangan), dll. Itulah fiqih yang merupakan pemahaman para ulama, yang
manapun yang kita ikuti tidak masalah karena pada dasarnya yang kita ikuti
adalah alquran.
-
Syariat
Syariat
merupakan teksnya, Naskahnya, atau bisa disebut juga aturannya dari fiqih yang
akan diikuti. Yaitu alqurannul karim.
-
Hukum
Islam
Yaitu
hukum yang mengacu jelas pada syariat – syariat islam (dasar – dasar islam)
2. HAM dalam ISLAM
- Pendekatan Barat
pendekatan
barat adalah pendekatan yang manusia sebagai pusat segala sesuatunya atau
antroposentris
- Pendekatan Islam
Pendekatan islam adalah
pendekatan yang berpusat pada Tuhan (Allah SWT) atau Teosentris.
A.K.Brohi “Berbeda dengan pendeketan barat, strategi islam
sangat memntingkan penghargaan kepada hak – hak asasi dan kemerdekaan adsar
manusia sebagai sebuah aspek kkualitas dan kesadaran keagamaan yang terpatri di
dalam hati, pikiran dan jiwa penganut – penganutnya. Prespektif ilam sungguh –
sungguh bersifat teosentris.
3. DEMOKRASI
dalam ISLAM
Politik
merupakan seni mengatur negara dimana tujuannya adalah mensejahterakan rakyat.
Dengan cara 1. Adil, 2. Musyawarah, 3. Hurriyah (bebas mengemukakan pendapat),
dan 4. Musawah (sama rata).
QS At-Taubah : 128
INDONESIA
Sesungguhnya telah datang
kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu,
sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi
penyayang terhadap orang-orang mu’min.
KEPEMIMPINAN RASULALLAH
Ada 3 pokok penting yang
menggambarkan bagaimana rasulallah memimpin
1. Azizun Alaihi ma Anittum
Menyatu dengaan rakyat yang
dipimpinnya (sense of crisis) (empati, simpati)
2.Optimis, mensupport rakyatnya (sense of achivement)
3.Ro’ufur rohim
Cinta dan kasih kepada
rakyat yang dipimpinnya.
Rasulallah bersabda bahwa
ketika suatu kelompok terbentuk dan berisikan 3 orang atau lebih maka salah
satu diantaranya harus menjadi pemimpin.
Di Madinah Rasulallah
diangkat menjadi kepala negara, yang kemudian membuat piagam madinah dimana
inti dari piagam madinah adalah saling membantu ketika ada kesulitan, baik itu
ketika kaum muslim terjadi konflik maka kaum – kaum yang lain yang ada di
madinah wajib membantu, maupun sebaliknya.