PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup merupakan aspek historis yaitu aspek dimana tidak bisa
lepas dari sejarah perjuangan bangsa. Pancasila merupakan kristalisasi (utuh
dan tidak dapat dipisah – pisahkan) dari nilai – nilai budaya bangsa.
Pancasila
dikatakan sebagai pandangan hidup karena sesuai dengan tujuan bangsa indonesia
yaitu UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan atau pedoman untuk mengatur
hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lain dalam kehidupan bermsyarakat,
mewujudkan norma sosial (kumpulan nilai – nilai yang diayakini mengandug
kebaikan) yaitu nilai Agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Berlakunya
mengikat tapi tidak ada paksaaan dan tidak dapat dipaksakan
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dibuktikan oleh tonggak sejarah
perjuangn bangsa diantaranya pada masa :
I.
Kerajaan
Pancasila
sudah ada dan juga sudah diamalkan, buktinya masyarakat dan tata pemerintahan Kerajaan
Sriwijaya juga Kerajaan Maja Pahit yang sangat tertata rapih. Maja Pahit juga
dijuluki sebagai negara kerta darma (empu prapanca)
II.
Penjajahan
Belanda
Karena
nilai – nilai pancasila yang dimiliki hilang
III.
Perlawanan
Fisik
Karena
nilai – nilai pancasila masih belum nampak kembali, yaitu ketika perlawanan
dilaksanakan masih mementingkn kedaerahan, mementingkan daerahnya sendiri
(egosentris)
IV.
Kebangkitan
Nasional
Karena
awal munculnya kesadaran untuk memiliki negara yang merdeka
V.
Sumpah
Pemuda
Karena
awal munculnya kesadaran untuk menjadi satu (bangsa, bahasa dan tanah air)
VI.
Penajajahan
Jepang
Karena
ada janji akan memberikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Yang membuat
bangsa Indonesia beranggapan cita – cita perjuangan bangsa diakui oleh Jepang.
VII.
BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
BPUPKI
ini semata – mata dibentuk, yang diketuai oleh Dr. Radjiman wedyodiningrat
dengan tugas pokok
·
Menyususn dan
merumuskan dasar negara
·
Menyususn dan
merumuskan hukum dasar negara
VIII. Sidang BPUPKI
Ir
Soekarno (1 juni 1945) sidang BPUPKI II : “apapun bentuk dsar negara nanti,
dasar negara disebut PANCASILA.”
IX.
Panitia
Sembilan
Tercetusnya
piagam jakarrta
X.
PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Merupakan
lanjutan dari BPUPKI dan tujuan pokoknya yaitu :
·
Merumuskan dan
mengesahkan dasar negara
·
Merumuskan dan
mengesahkan hukum dasar negara
Sebelumnya
beranggotakan 21 orang namun menjadi 27 orang oleh ir.soekarno dan moh. Hatta
agar PPKI menjadi wakil – wakil dari seluruh bangsa Indonesia.
XI.
17
Agustus 1945
Pembacaaan
teks proklamasi yang merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia bukan
hadiah dari Jepang. Dan masih merupakan bangsa Indonesia bukan Negara
Indonesia.
XII.
18
Agustuss 1945
Terumuskannya
Pmbukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, dan penjelsan – penjelasannya.
·
Rumusan dasar negara yang
sah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD
1945
·
Disela – sela sebelum
pengesahan dasar negara, A.A Maramis sebagai perwakilan dari timur yang
mayoritas non muslim mengajukan perubahan sila pertama yang semula “Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”