Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP



        Pancasila sebagai Pandangan Hidup merupakan aspek historis yaitu aspek dimana tidak bisa lepas dari sejarah perjuangan bangsa. Pancasila merupakan kristalisasi (utuh dan tidak dapat dipisah – pisahkan) dari nilai – nilai budaya bangsa.

       Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup karena sesuai dengan tujuan bangsa indonesia yaitu UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan atau pedoman untuk mengatur hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lain dalam kehidupan bermsyarakat, mewujudkan norma sosial (kumpulan nilai – nilai yang diayakini mengandug kebaikan) yaitu nilai Agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Berlakunya mengikat tapi tidak ada paksaaan dan tidak dapat dipaksakan

       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dibuktikan oleh tonggak sejarah perjuangn bangsa diantaranya pada masa :

I.            Kerajaan
Pancasila sudah ada dan juga sudah diamalkan, buktinya masyarakat dan tata pemerintahan Kerajaan Sriwijaya juga Kerajaan Maja Pahit yang sangat tertata rapih. Maja Pahit juga dijuluki sebagai negara kerta darma (empu prapanca)

II.         Penjajahan Belanda
Karena nilai – nilai pancasila yang dimiliki hilang

III.       Perlawanan Fisik
Karena nilai – nilai pancasila masih belum nampak kembali, yaitu ketika perlawanan dilaksanakan masih mementingkn kedaerahan, mementingkan daerahnya sendiri (egosentris)

IV.      Kebangkitan Nasional
Karena awal munculnya kesadaran untuk memiliki negara yang merdeka

V.         Sumpah Pemuda
Karena awal munculnya kesadaran untuk menjadi satu (bangsa, bahasa dan tanah air)

VI.      Penajajahan Jepang
Karena ada janji akan memberikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Yang membuat bangsa Indonesia beranggapan cita – cita perjuangan bangsa diakui oleh Jepang.

VII.    BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
BPUPKI ini semata – mata dibentuk, yang diketuai oleh Dr. Radjiman wedyodiningrat dengan tugas pokok
·       Menyususn dan merumuskan dasar negara
·       Menyususn dan merumuskan hukum dasar negara

VIII.  Sidang BPUPKI
Ir Soekarno (1 juni 1945) sidang BPUPKI II : “apapun bentuk dsar negara nanti, dasar negara disebut PANCASILA.”

IX.      Panitia Sembilan
Tercetusnya piagam jakarrta

X.         PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Merupakan lanjutan dari BPUPKI dan tujuan pokoknya yaitu :
·       Merumuskan dan mengesahkan dasar negara
·       Merumuskan dan mengesahkan hukum dasar negara
Sebelumnya beranggotakan 21 orang namun menjadi 27 orang oleh ir.soekarno dan moh. Hatta agar PPKI menjadi wakil – wakil dari seluruh bangsa Indonesia.

XI.      17 Agustus 1945
Pembacaaan teks proklamasi yang merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia bukan hadiah dari Jepang. Dan masih merupakan bangsa Indonesia bukan Negara Indonesia.

XII.    18 Agustuss 1945
Terumuskannya Pmbukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, dan penjelsan – penjelasannya.
·       Rumusan dasar negara yang sah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD 1945
·       Disela – sela sebelum pengesahan dasar negara, A.A Maramis sebagai perwakilan dari timur yang mayoritas non muslim mengajukan perubahan sila pertama yang semula “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »