Sistem Pemerintahan

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

I.                    Demokrasi

       Demokrasi berarti Demos (Rakyat) dan Kratos (Pemerintahan atau Kekuasaan) yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat ikut serta didalamnya dan kedaulatan ada ditangan rakyat

-         Pasal 1 (2) sebagai dasar
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Amandemen ke-3.
-         Sila ke-4 Pancasila sebagai asas
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
       Didalam Demokrasi, Rakyat sebagai subyek yang berhak menentukan isi dan bentuk pemerintahan, sesuai dengan hati nurani rakyat itu sendiri. Karena Pancasila sesuai dengan Hati Nurani Rakyat Indonesia maka Demokrasi yang berdasar Pancasila lah yang dijadikan sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia.
       Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan yang bersumber kepada falsafah hidup rakyat indonesia yang perwujudannya tercantum didalam UUD 1945. Dapat diartikan juga sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan indonesia dan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
II.                 Presidensil

Tugas Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan.
Tugas Parlemen atau DPR yaitu legislasi (pembuatan peraturan), mangatur anggaran (APBBN), dan juga kontrol terhadap pembangunan negara.

III.               Parlementer



IV.              Referendum












Share this

Related Posts

Previous
Next Post »