SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
I.
Demokrasi
Demokrasi
berarti Demos (Rakyat) dan Kratos (Pemerintahan atau Kekuasaan) yaitu suatu
sistem pemerintahan dimana rakyat ikut serta didalamnya dan kedaulatan ada
ditangan rakyat
-
Pasal 1 (2) sebagai
dasar
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Amandemen ke-3.
-
Sila ke-4 Pancasila sebagai asas
“kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
Didalam Demokrasi, Rakyat sebagai subyek
yang berhak menentukan isi dan bentuk pemerintahan, sesuai dengan hati nurani
rakyat itu sendiri. Karena Pancasila sesuai dengan Hati Nurani Rakyat Indonesia
maka Demokrasi yang berdasar Pancasila lah yang dijadikan sebagai sistem
pemerintahan Republik Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem
pemerintahan yang bersumber kepada falsafah hidup rakyat indonesia yang
perwujudannya tercantum didalam UUD 1945. Dapat diartikan juga sebagai suatu
sistem pemerintahan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung
tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan indonesia dan yang
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
II.
Presidensil
Tugas Presiden sebagai kepala negara juga
sebagai kepala pemerintahan.
Tugas Parlemen atau DPR yaitu legislasi
(pembuatan peraturan), mangatur anggaran (APBBN), dan juga kontrol terhadap
pembangunan negara.
III.
Parlementer
IV.
Referendum