PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai Dasar Negara dapat
diartikan sebagai Sumber Hukum, dimana semua peraturan di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan pancasila. Karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan
cita-cita hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum.
Nilai-nilai
Pancasila yang dijiwai oleh proklamasi diwujudkan di dalam UUD 1945 yang
terdiri dari
-
Pembukaan
Nilai-nilai Pancasila tersurat (tercantum) juga
Pada Pembukaan UUD 1945 merupakan isi dari penjabaran nilai-nilai pancasila
(anak kandung Pancasila)
-
Alinea ke-2 merupakan
cita-cita bangsa (Adil dan Makmur)
-
Alinea ke-4 merupakan tujuan
bangsa (Pancasila)
-Batang Tubuh (pasal –
pasal)
Nilai-nilai Pancasila tersirat
(terkandung)
-
Penjelasan
Nilai-nilai Pancasila Tersebar
Maka Pembangunan Nasional merupakan pengamalan
dari Pancasila
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan titik kulminasi (puncak) namun ada
istilah “Proklamasion of independent” dimana proklamasi bukan merupakan tujuan
akhir justru merupakan pintu gerbang menuju awal yang baru.