Pancasila Sebagai Dasar Negara

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

       Pancasila sebagai Dasar Negara dapat diartikan sebagai Sumber Hukum, dimana semua peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan cita-cita hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum.


       Nilai-nilai Pancasila yang dijiwai oleh proklamasi diwujudkan di dalam UUD 1945 yang terdiri dari
-        
  Pembukaan

Nilai-nilai Pancasila tersurat (tercantum) juga Pada Pembukaan UUD 1945 merupakan isi dari penjabaran nilai-nilai pancasila (anak kandung Pancasila)
-         Alinea ke-2 merupakan cita-cita bangsa (Adil dan Makmur)
-         Alinea ke-4 merupakan tujuan bangsa (Pancasila)


-Batang Tubuh (pasal – pasal)

Nilai-nilai Pancasila tersirat (terkandung)
-         
  Penjelasan

Nilai-nilai Pancasila Tersebar

Maka Pembangunan Nasional merupakan pengamalan dari Pancasila

       Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan titik kulminasi (puncak) namun ada istilah “Proklamasion of independent” dimana proklamasi bukan merupakan tujuan akhir justru merupakan pintu gerbang menuju awal yang baru.
      


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »