Tampilkan postingan dengan label Pend.Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pend.Pancasila. Tampilkan semua postingan

Paradigma Pembangunan Nasional

PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL

       Paradigma atau pola pikir atau tolak ukur pembangunan nasional adalah dengan Indonesia Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila

I.            Nilai Fuundamental (Statis atau tidak dapat diubah)

Nilai-nilai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijadikan sebagai rumusan dasar negara.

II.         Nilai oprasional dan Nilai Intrumental (Dinamis atau dapat berubah-ubah)

Nilai-nilai yang tercantum dalam UUD 1945 Batang tubuh (Pasal-pasal)

Cara Adendum (tanpa menghilangkan aslinya hanya menghilangkan pasal – pasalnya saja, yaitu :
 
Rambu-rambu dalam mengembangkan Nilai-nilai Pancasila

I.            Stabilitas Nasional
Jangan sampai menghambat atau bahkan sampai mebuat pembangunan nasional tidak berjalan.

II.         Jangan sekali-kali memberikan kesempatan kepada
-         Paham maxisme
-         Paham komunisme
Karena tidak sesuai dengan sosio kultur bangsa.

Apabila rambu-rambu tadi diwaspadai maka akan menghasilkan Manusia yang utuh lahir dan batin, jasmani dan rohani dengan mengandalkan syukur dan taqwa. Dan selain Pancasila ada 4 pilar bangsa yang juga harus diwaspadai dari A.G.H.T (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan) yaitu :

  1.  Pancasila (Identitas)
  2. UUD 1945 (Kesepakatan Bangsa)
  3. NKRI (Bentuk Negara)
  4. Bhineka Tunggal Ika (Slogan Bangsa)















Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

 “Staat fundamental norm”
       Norma atau kumpulan nilai-nilai yang diyakini mengandung kabikan negara yang fundamental yang merupakan dasar dari segala dasar.

       Pancasila sebagai Ideologi adalah aspek filsafat dimana aspek filsafat merupakan cara mempelajari sesuatu dengan mendalam. Ideologi harus sesuai dengan sosio kultur masyaraktanya, diIndonesia masyarakatnya masyarakat Gemeinschaft yaitu pola masyarakat paguyuban yang ditandai dengan hubungan anggota-anggotanya bersifat pribadi, sehingga menimbulkan ikatan yang sangat mendalam dan batiniah, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah (KESETARAAN). Bukan Gesselschaft yaitu masyarakat yang kehidupan anggotanya lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, serta memperhitungkan untung rugi. Contoh :
    
               -      Liberalis (Latar Belakang yang Berbeda-beda
-         Kapitalis (Dengan Uang maka jadi penguasa)
-         Sosialis Komunis (Sama Rata Sama Rasa)

Dan juga bukan dengan pola pikir yang Chauvinisme dimana pola pikir yang mengagung-agungkan ideologi sendiri dengan menjelek-kelekan ideologi negara lain.

Selain dari Gemeinschaft, kultur masyarakat indonesia antara lain :

  1.  Magis denken
Kebenaran yang berdasar wahyu tuhan adalah kebenaran yang utama

  2. Emosional Denken
Berpikir dengan mengutamakan perasaan (Logika no.2)

  3. Spiriual Denken
Bangsa yang slalu bersyukur.     
Dilihat dari sosio kulturnya masyarakat indonesia, maka Ideologi Bangsa Indonesia adalah Ideologi Pancasila.
       
Yang harus dihadapi dalam mempertahankan Ideologi adalah

A    NCAMAN
G    ANGGUAN
H    AMBATAN
T     ANTANGAN

       Karena fnugsi Ideologi adalah sebagai  landasan, pedoman Pembangunan Nasional yang sesuai dengan sosio kultur.

       Konsekuen Ideologi adalah suatu ideologi  harus mampu mengantarkan bangsanya mengikuti dinamika jaman, apabila tidak mampu maka akan ketinggalan jaman juga Ideologinya sendiri tertindas oleh jaman. Maka suatu ideologi harus merupakan ideologi terbuka (endegenous force) Suatu ideologi yang memiliki kekuatan yang bersumber dari dalam diri. Percaya diri namun sadar diri akan kekuatan yang dimiliki.

       

4 Teori Kebenaran

TEORI KEBENARAN


  1.       Teori Komunikasi (Kebenaran Indera)

Sesuatu itu benar apabila ada kesepahaman. Ada komunikas, ada persesuaian antara indera dan subjeknya

  2.                Teori Consistence (Kebenaran Ilmiah)

Sesuatu itu benar apabila ada Ketetapan, adda konsistensi, anatara benar menurut subjek yang satu dan benar menurut subjek yang lain.

  3.                      Teori Pragmatisme (Kebenaran Hakiki)       (belum pasti (absolute) masih berubah-  ubah)

Sesuatu itu benar apabila berguna dan bersifat praktis

  4.               Teori Revelation (Kebenaran absolute)          (Wahyu)


Sesuai dengan wahyu Tuhan

Alur Pemerintahan Sesuai Dengan UUD 1945

UUD 1945


  
       Kekuasaan Negara (pemisahan Kekuasaan atau sparation of power)

  1.  Yudikatif

Pasal 24 (MA)
       (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)

   (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

      (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-  undang. ****)

Pasal 25 (MK)
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

  2. Legislatif

Pasal 5 (Presiden Mengesahkan UU)
(1)     Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(2)    Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 20 (DPR Mengajukan Rancangan UU)
(1)     Tiap-tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(2)    Jika sesuatu rangcangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rangcangan tadi tidak boleh dimajukan lai dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

  3. Eksekutif

Pasal 4 (Presiden)
(1)     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

(2)    Presidedn melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.












Sistem Pemerintahan

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

I.                    Demokrasi

       Demokrasi berarti Demos (Rakyat) dan Kratos (Pemerintahan atau Kekuasaan) yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat ikut serta didalamnya dan kedaulatan ada ditangan rakyat

-         Pasal 1 (2) sebagai dasar
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Amandemen ke-3.
-         Sila ke-4 Pancasila sebagai asas
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
       Didalam Demokrasi, Rakyat sebagai subyek yang berhak menentukan isi dan bentuk pemerintahan, sesuai dengan hati nurani rakyat itu sendiri. Karena Pancasila sesuai dengan Hati Nurani Rakyat Indonesia maka Demokrasi yang berdasar Pancasila lah yang dijadikan sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia.
       Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan yang bersumber kepada falsafah hidup rakyat indonesia yang perwujudannya tercantum didalam UUD 1945. Dapat diartikan juga sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan indonesia dan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
II.                 Presidensil

Tugas Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan.
Tugas Parlemen atau DPR yaitu legislasi (pembuatan peraturan), mangatur anggaran (APBBN), dan juga kontrol terhadap pembangunan negara.

III.               Parlementer



IV.              Referendum












Pancasila Sebagai Dasar Negara

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

       Pancasila sebagai Dasar Negara dapat diartikan sebagai Sumber Hukum, dimana semua peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Karena nilai-nilai Pancasila sesuai dengan cita-cita hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum.


       Nilai-nilai Pancasila yang dijiwai oleh proklamasi diwujudkan di dalam UUD 1945 yang terdiri dari
-        
  Pembukaan

Nilai-nilai Pancasila tersurat (tercantum) juga Pada Pembukaan UUD 1945 merupakan isi dari penjabaran nilai-nilai pancasila (anak kandung Pancasila)
-         Alinea ke-2 merupakan cita-cita bangsa (Adil dan Makmur)
-         Alinea ke-4 merupakan tujuan bangsa (Pancasila)


-Batang Tubuh (pasal – pasal)

Nilai-nilai Pancasila tersirat (terkandung)
-         
  Penjelasan

Nilai-nilai Pancasila Tersebar

Maka Pembangunan Nasional merupakan pengamalan dari Pancasila

       Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan titik kulminasi (puncak) namun ada istilah “Proklamasion of independent” dimana proklamasi bukan merupakan tujuan akhir justru merupakan pintu gerbang menuju awal yang baru.